BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Hasil putusan dari gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terhadap polemik pemberhentian Herman Sofyan sebagai ketua DPRD Kota Bukittinggi memasuki babak baru pasca diputusnya Perkara yang teregistrasi pada 07 Oktober 2021 oleh hakim PTUN, dimana gugatan yang di layangkan oleh Kuasa Hukum Herman Sofyan, S.E dikabulkan seluruhnya oleh hakim .
“Iya betul, PTUN Padang mengabulkan gugatan klien kami (red: Herman Sofyan)”, jelas Kuasa Hukum HS, M. Ifra Fauzan, S.H.I, dari kantor Hukum Juctice Companion Bukittinggi beserta tim saat diwawancarai lenterarakyat.id pada Selasa (08/02).
Hasil ini dilansir dari situs resmi PTUN Padang, terhadap perkara yang didaftarkan oleh kuasa hukum HS pada Kamis, 07 Oktober 2021 lalu, dimana ada 5 Putusan yaitu :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171-730-2021 Tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021;
Surat Keputusan Gubernur Sumatra barat Nomor 171-731-2021 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171-730-2021 Tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021;
Surat Keputusan Gubernur Sumatra barat Nomor 171-731-2021 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merahabilitasi nama Penggugat berupa status, kedudukan, dan harkat martabat seperti semula sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171- 685 -2019 Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 23 September 2019;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
Penulis : Ayu
Editor : Surya Hadinata, SH