Lubuksikaping, Lenterarakyat.id — Pelantikan Ahmad Subur ST, sebagai DIRUT PDAM (sekarang Perumda Tirta Saiyo) Kabupaten Pasaman, berdasarkan SK Bupati Pasaman tertanggal 6 Januari 2020, diduga kuat cacat administrasi. Anehnya, kejanggalan dimaksud tak pernah dipersoalkan selama ini.
Selain tak pernah dilantik atau dikukuhkan sebagai Dirut Perumda Saiyo, ternyata SK Pengangkatan Ahmad Subur ST sebagai DIRUT PDAM Kabupaten Pasaman pada tahun 2020 lalu, ditenggarai cacat administrasi.
Informasi yang diliput jurnalis Lenterarakyat.id, dari berbagai sumber menyebutkan, SK Bupati Pasaman terkait pengangkatan Ahmad Subur ST, sebagai Dirut PDAM Kabupaten Pasaman Tahun 2020 lalu, ternyata tidak runut dengan Perda nomor 7 Tahun 2012, tentang PDAM.
Dalam PERDA dimaksud, sangat jelas dan tegas disebutkan masa jabatan Dirut PDAM maksimal empat tahun. Sementara di dalam SK Bupati Pasaman tertuang masa jabatan selama lima tahun.
Jika menurut pada PERDA nomor 7 Tahun 2012 tentang PDAM, maka terhitung sejak 6 Januari 2024, masa jabatan Ahmad Subur, sudah berakhir.
Apabila benar adanya masa jabatan Ahmad Subur ST telah berakhir pada 6 Januari 2024, bagaimanakah pertanggungjawaban keuangan dan tatakelola PERUMDA TIRTA SAIYO, pasaca tanggal yang dimaksud hingga saat ini…?
Terkait kesimpang-siuran regulasi yang dijadikan pegangan, perihal jabatannya, Ahmad Subur saat dikonfirmasi Lenterarakyat. Id, diruangan kerjanya di Kantor Perumda Tirta Saiyo, Lubuk Sikaping menyebutkan, mengenai aturan dan regulasi yang dijalankan bukanlah kewenangan dirinya (institusi PERUMDA TIRTA SAIYO).
“Saya hanya operator. Terkait aturan dan regulasi itu “gawenya” pemilik, dalam hal ini Pemkab Pasaman,” jelasnya.
Ibarat sopir, saya hanya menjalankan “perintah” dan aturan yang diterapkan oleh pemilik “mobil”, imbuhnya.
Mengingat polemik tentang masa jabatan dan legal formal jabatan Ahmad Subur ST, sebagai DIRUT PERUMDA TIRTA SAIYO (dulu, Dirut PDAM) Lenterarakyat.id, telah mencoba melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, namun sejauh ini semua memilih bungkam.
Apabila benar adanya persoalan dan kesalahan, diharapkan pihak-pihak yang berwenang segera melakukan pembenahan. Jika terus dibiarkan, akan memunculkan berbagai opini bahkan dugaan ditengah masyarakat. —ade—