PASAMAN, LENTERA RAKYAT.ID – Kamis (16/09) Kepolisian Pasaman memusnahkan 18 barang bukti berupa ganja, dari hasil penangkapan dua terduga kurir Narkoba yang diketahui berinisial AK (25) dan satunya lagi perempuan dengan Inisial N (31) di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, Jorong Kampuang Tongah, Kecamatan Rao.
Pembakaran dilakukan di halaman Mapolres Pasaman, namun tidak semua barang bukti dibakar, karena akan digunakan sebagai barang bukti dipersidangan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pasaman Barat, Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah, Wakapolres Pasaman Kompol Agustober, Kasatnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir Dandim 0305 Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, Pengadilan Negeri Pasaman dan lainnya.
“Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba diwilayah hukum Kabupaten Pasaman”, ujar AKBP Dedi Nur Adriansyah yang menjabat sebagai Kapolres Pasaman.
Ia juga menambahkan, “Terkait pemusnahan barang bukti ganja hari ini, Polres Pasaman sudah mendapatkan mandat dari kejaksaan, sedangkan untuk perkaranya sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman” tukasnya.
Menurut kronologis penangkapan dilapangan, Saat melakukan pengintaian terlihat melintas satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai kedua orang tersebut dari arah utara dengan membawa dua buah karung yakni satu karung warna putih yang diletakkan dibagian depan antara stang dan jok. Sedangkan satu karung lagi warna biru diletakkan di tengah – tengah antara penumpang dengan pengemudi sepeda motor.
Dengan penuh rasa curiga, anggota opsnal Satresnarkoba membuntuti dari belakang hingga sampai di Kampung Tongah, Kecamatan Rao dan menyuruh pengendara motor untuk berhenti. Karena tidak mendengarkan perintah, polisi langsung memberhentikan sepeda motor tersebut secara paksa, dan mengamankan satu orang perempuan sebagai penumpang dengan karung warna biru yang dipegangnya.
Sedangkan satu orang lagi melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan di Jorong Tanjung Betung.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu karung plastik berwarna putih berisikan 10 paket besar diduga narkoba jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat, dan satu karung plastik berwarna biru berisi sembilan paket besar jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat 20,27 Kilogram satu unit Handphone merek Nokia warna biru serta satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam dengan Nomor Polisi BA 5808 MI.
Untuk saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 115 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub 132 Ayat (1), Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 Miliar. (Rahmi).
Editor : Surya Hadinata, SH