PAYAKUMBUH, LENTERA RAKYAT.ID— GMF(25) seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Kamis (24/6) sekitar pukul 21.00 WIB di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Saat di tangkap tersangka GMF mengaku mendapati barang haram tersebut dari salah satu jaringannya yang berada di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumatera Barat ( Sumbar ).
Iptu Desneri selaku Kasat reserse narkoba Polres Payakumbuh mengatakan. “Tersangka merupakan DPO yang namanya disebut oleh tersangka HHP (24) yang kita amankan dua minggu sebelumnya, DPO ini disebut sebagai pemilik barang dari tersangka yang diamankan sebelumnya itu”, ungkapnya pada Jumat (25/06) di Payakumbuh.
Pada saat penangkapan sebanyak enam paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi.
“ Barang bukti ini ditambah dengan barang bukti yang kita sita saat penangkapan HHP yang jumlahnya sembilan kilogram ganja dan 13 paket jenis sabu”, katanya.
Iptu Desneri mengatakan tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di dalam salah satu Lapas yang ada di Sumbar.
Terkait informasi yang disampaikan tersangka GMF tersebut, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini GMF mengaku tidak mengetahui barang haram ini berasal dari daerah mana.
“Saya hanya tahu beres barang itu telah sampai di Payakumbuh yang diletakkan di salah satu tempat, ketika sudah saya ambil uangnya akan saya transfer, saya tidak pernah ketemu orangnya tapi kabarnya dia lagi di dalam penjara, dan saya tahu dia dari teman saya, jadi saya hanya berhubungan melalui telepon dan tidak pernah ketemu”, tutupnya mengakhiri. (Achi)
Editor : Surya Hadinata, SH