Home / Opini / Uncategorized

Minggu, 25 September 2022 - 20:00 WIB

Begini Cara Cek PT Terdaftar atau Tidak

Nasional, LENTERARAKYAT.ID — Sebuah perusahaan tentunya harus terdaftar secara resmi sesuai ketentuan di Negara Republik Indonesia. Termasuk juga perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Bagi masyarakat awam mungkin sulit untuk mengetahui apakah sebuah PT tersebut benar-benar resmi terdaftar atau bodong karena kekurangan informasi mengenai cara pengecekan validitasnya. Hal ini juga kadang menimbulkan korban penipuan dari orang-orang yang menjual nama sebuah PT bodong.

Bisa kita lihat di grup-grup lowongan pekerjaan yang tersebar di berbagai platform media sosial. Informasi lowongan pekerjaan ada yang diberi embel-embel nama sebuah PT yang jarang terdengar bahkan asing di telinga. Disini penting bagi kita semua untuk mengetahui apakah PT tersebut benar-benar resmi terdaftar atau bodong, agar terhindar dari modus penipuan ataupun terjerumus bergabung dengan perusahaan bodong.

Cara mengetahui sebuah PT tersebut terdaftar atau bodong bisa dengan beberapa cara. Disini kami berikan beberapa caranya:

1. Cek secara online di website AHU

Cara pengecekan secara online adalah dengan:

Baca juga  PWR 10K Polresta Bukittinggi Sukses dimeriahkan 1100 Atlet di Tingkat Nasional

Buka website https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt
Ketikkan nama lengkap PT atau nomor AHU PT yang akan dicari
Centang Rechaptca sebagai konfirmasi keamanan
Klik Cari
Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian dari nama PT atau nomor AHU

Perhatikan penulisan anda, karena jika berbeda 1 huruf atau spasi, maka hasilnya akan berbeda.
Untuk contoh pencarian online, berikut kami tampilkan hasil pencarian nama PT perusahaan media kami PT Cahaya Indo Media

2. Pengecekan manual

Pengecekan manual lebih sulit dari pengecekan online. Karena untuk pengecekan manual, kita harus meminta data-data perusahaan kepada pemiliknya seperti akta perusahaannya. Kalaupun akta tersebut ada, untuk pengecekan keasliannya butuh waktu dan tenaga. Jadi kami sarankan lakukan cek online biar lebih mudah dan cepat.

 

Syarat pendirian PT :

  1. PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
  2. setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
  3. PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
  4. setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
  5. Terkait modal, besaran modal yang ditentukan untuk syarat pendirian PT perorangan dan PT persekutuan modalĀ tidak memiliki perbedaan. Besaran modal PT persekutuan modal juga ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Begitu pula dengan kewajiban menempatkan dan menyetor penuh 25% dari modal dasarnya. Bedanya, untuk PTpersekutuanĀ modal, bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian.
Baca juga  Kapolri Lantik Irjen Pol Suharyono sebagai Kapolda Sumbar

Selain itu, pengurusan NPWP untuk perpajakan dan pengurusan legalitas usaha, seperti NIB dan perizinan.

Demikianlah artikel cara mengetahui apakah sebuah PT itu resmi atau PT bodong. Semoga bermanfaat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Bukittinggi Menerima Penghargaan Presisi Award Dari Lemkapi

Uncategorized

Karyawan RSUD Kota Bukittinggi Bantu Korban Gempa Bumi Pasaman Barat dan Pasaman

Opini

Digital Leadership Sebagai Identitas Kepemimpinan di Era Modern

Peristiwa

Viral di Medsos, Dosen Hukum Muhammadiyah Tanggapi Kasus Pengutil Coklat

Uncategorized

Dinilai Legalkan Seks Bebas, AMPU Sampaikan Penolakan Permendikbud Ristek No 30 di DPRD Sumbar

Opini

Perceraian Kepemimpinan

Daerah

Lapas Kelas II A Bukittinggi Gelar Rapat Evaluasi Seksi Kegiatan Kerja

Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Modus Unik di Pessel