AGAM, LENTERARAKYAT.ID — Siapa yang tidak kenal kejahatan yang bersimbol 3C yang tak akan pernah luput dari masyarakat, kejahatan satu ini sangat mengganggu ketentraman dan kenyamanan dalam kehidupan.
Kejahatan 3C merupakan singkatan dari Curat, Curas dan Curanmor. Dimana kali ini Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terjadi di kawasan Mushola Al Mujahidin V Kampung Nagari Candung, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Namun Jajaran Polsek IV Angkat Candung Polresta Bukittinggi, berhasil menangkap pelaku curat pada Sabtu (03/12), di Jorong Lima Kampung, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H melalui Kapolsek IV Angkat Candung IPTU Saherman, S.H membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat yang merupakan seorang laki-laki berinisial DZ (39).
IPTU Saherman juga menjelaskan, bahwa kejadian ini terjadi pada hari Rabu (27/07) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di kamar Garin Mushola Al Mujahidin V Kampung Nagari Candung.
Akhirnya jajaran kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini melalui informasi dari masyarakat disekitar lokasi kejadian, alhasil didapatilah pelaku berinisial DZ.
Akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB (03/12) dilakukanlah penangkapan terhadap DZ, dari tangan tersangka berhasil disita barang milik korban berupa satu unit Hand Phone (HP) merk Vivo Y12.
“Tersangka DZ bersama barang bukti 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk Vivo Y12 dibawa ke Polsek IV Angkat Candung untuk proses hukum, dan tersangka DZ dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana”, terang Kapolsek IV Angkat Candung mengahirinya.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.000.000. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH