SURABAYA, LENTERARAKYAT.ID — Aksi bejat seorang pria yang setubuhi anak tirinya di Surabaya berakhir di tangan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono  mengungkap perbuatan keji itu dilakukan M berulang kali sejak Oktober 2023 lalu.
“Kejadian tersebut korban alami kurang lebih 12 kali dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2023,” kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Dalam melancarkan aksinya itu, M kerap memberikan uang kepada korban agar korban mau menuruti nafsu birahinya.
“Pelaku mempengaruhi dan membujuk korban dengan sering memberi uang sebelum akhirnya korban mau diajak bersetubuh,” ujarnya.
Usai diamankan, M mengaku telah melakoni aksi keji itu berulang kali. Menurut M, salah satu alibi ia menyetubuhi anka tirinya yang masih berusia 15 tahun lantaran tak pernah dilayani dan berhubungan badan dengan istrinya, K (41).
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan hal tersebut dikarenakan istri sudah lama tidak melayaninya,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, M harus bertanggung jawab dan mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Dinda)
Editor : Surya Hadinata, S.H