PAYAKUMBUH, LENTERARAKYAT.ID – MA (22) pelaku curanmor yang telah buron semenjak bulan Agustus 2023 lalu, kini berhasil diringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh di rumah orang orang tuanya yang beralamat di Jorong Panca, kenagarian Batu Taba, Ampek Angkek, Agam pada Jumat (03/05) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dilansir dari keterangan kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona, MA merupakan pemain lama dan diduga telah melancarkan aksinya di Kota Payakumbuh sebanyak dua kali.
” Dugaan awal seperti itu, karena berdasar keterangan yang kita gali dirinya mengaku telah beraksi sebanyak dua kali di Kota Payakumbuh, namun anggota terus melakukan pendalaman terkait jumlah TKP, ” ungkap AKP Doni mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Bak sebuah profesi, Kasat Reskrim menjelaskan MA yang merupakan warga Agam ini datang ke Kota Payakumbuh semata-mata hanya untuk mencari dan mencuri sepeda motor yang kemudian dijual dan dinikmati hasilnya.
” Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari sepeda motor dalam kondisi kunci masih tertinggal atau tergantung di sepeda motor, ” ujar Kasat Reskrim lagi.
Terkait peristiwa curanmor seperti ini Kasat Reskrim turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah dan menanggap sepele hal-hal yang bisa mengundang terjadinya tindak pidana apapun bentuknya.
Saat ini MA sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Dinda)
Editor : Surya Hadinata, S.H