BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID – Langgar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Kepolisian Resor Agam berhasil mengungkap 13 Kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu- sabu dan ganja di wilayah hukum Polres dalam kurung waktu dari bulan Januari hingga 25 April 2021.
“13 kasus tersebut dua diantaranya sudah masuk tahap dua dan 11 kasus lagi masih dalam proses yang akan diusahakan sudah dilimpahkan juga dalam waktu dekat”, Ujar AKBP Dwi Nur Setiawan selaku Kapolres Agam yang pada saat itu didampingi Kasat Res Narkoba Agam Iptu Awal Rama.
Diketahui barang bukti terbesar didapat seberat lima kilogram daun ganja dan enam paket sabu-sabu seberat 33,8 gram dilokasi berada saat penangkapan, yang di ungkap anggota Polres Agam hampir setiap bulan.
Narkotika itu milik dua pengedar dengan inisial A (34) warga Paraman Bayua, Batuhampa Tangah, Kecamatan Lubukbasung, serta FS (37) warga Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.
“Selama April 2021 telah berhasil tertangkap tiga orang bandar”, Lanjutnya.
Sejak tahun 2021, Pihak kepolisian targetkan ungkap 35 kasus penyalahan narkotika, sedangkan untuk tahun 2020 sebanyak 39 kasus yang berhasil diungkap dan tahun 2019 lalu sebanyak 37 kasus.
“Pihak kepolisian berharap kerjasama dari masyarakat agar para pelaku narkotik bisa ditangkap”, harapannya diakhir