SOLSEL, LENTERARAKYAT.ID — Diduga mengangkut kayu ilegal, Polres Solok Selatan (Solsel) nyatakan sudah mengantongi beberapa nama dari si pemilik truk.
Pengungkapan kayu itu dilalukan oleh tim Satreskrim Polres Solok Selatan di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan pada Minggu (25/09) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara melalui Kasatreskrim AKP Dwi Purwanto pada Senin (26/09) membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama pemilik truk, dimana dari 4 truk yang diamankan diduga ada 3 pemilik.
“Keempat truk itu kita temukan dalam kondisi terparkir dalam satu tempat tanpa ada kuncinya, sopirnya diduga sudah kabur,” tambahnya.
Untuk mengamankan barang bukti, pihak kepolisian terpaksa memanggil mekanik agar bisa menghidupkan mobil.
Di dalam mobil truk terdapat sekitar 176 batang kayu balok berbagai jenis. “Namun untuk menentukan jumlah kubikasi dan jenis kayu kita bakal datangkan ahli,” tambah dia.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan mepanggil pemilik truk untuk diperiksa unit Tipiter Satreskrim Polres Solsel. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH