Lubukbasung, Lenterarakyat.id – Lagi-lagi Polisi berhasil mengungkap kasus Narkoba di kalangan masyarakat. Kali ini YY (35) menjadi tersangka pengedaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Kampung Parit Jorong Kamparcan, Nagari atau Desa Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu (08/05) sekira pukul 19.30 WIB
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeuydillah di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan warga Perumahan Pondok Permata Primkopad Blok B No.17, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau itu merupakan target Operasi Antik 2024.
“Pelaku berhasil kita tangkap dengan melakukan pengintaian yang cukup lama diseputaran tempat tinggalnya dan tidak ada perlawanan dari pelaku,” katanya.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram, dan satu unit telepon genggam.
Bukan hanya itu, tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah tutup botol untuk alat hisap dan lainnya juga diamankan saat penggeledahan dilakukan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, hasil penyelidikan sementara, pelaku adalah seorang bandar sabu-sabu yang kerap mengedarkan di Wilayah Nagari Batu kambing.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang temannya yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Sampai saat ini pihak terkait masih mendalami kasus.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Dinda)
Editor : Surya Hadinata, S.H