DHARMASRAYA, LENTERA RAKYAT.ID — Dari beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya, narkoba masih berada di angka tertinggi yang dicatat sepanjang bulan Januari hingga Februari 2022 saat ini.
Hasil yang ditorehkan Polres Dharmasraya pada saat jumpa pers pada Jumat (11/03) ini masih mendominasi pada kasus penyalahgunaan narkotika dikalangan masyarakat. Dari empat kasus yang diungkap, dengan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket ganja, sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Dibanding kasus kriminal lainnya, narkoba masih tinggi dengan empat kasus,” terang Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah di Pulau Punjung.
Selain itu, ada beberapa kasus kriminal lainnya yang berhasil diungkap Polres seperti dua kasus judi togel, cabul, minuman keras, kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Delapan tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan satuan berupa kertas rekap angka, pakaian korban cabul, lima botol minuman keras, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, bahan peledak, serta beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres menjelaskan terhadap tersangka kasus narkotika dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kasus judi togel dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2dan ayat 3 junto 303 ayat 1 ke 1, ke 2 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun untuk bandar dan empat tahun untuk pemain.
Kasus cabul dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Kasus miras dijerat pasal 300 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun, serta kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin dijerat asal 1 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Ia berharap agar seluruh masyarakat berperan dalam menekan angka kriminal di daerahnya, agar situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjadi kondusif. (TH)
Editor : Surya Hadinata, SH