BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi pada Rabu, (15/03) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, S.H
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, yang didampingi oleh Kapolsek Tilkam AKP Syaiful.
Terangnya, pihak kepolisian bersama jajaran opsnal Sat Resnarkoba dan Personil Polsek Tilkam telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M (48).
Berdasarkan dengan informasi dari masyarakat, penangkapan akhirnya dilakukan di sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,
AKP Syafri menjelaskan, dari tersangka M berhasil disita berupa satu buah paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang jatuh di dekat tersangka, tiga buah plastik klip bening yang masing masing berisikan dua buah paket narkotika berisikan sabu, lima buah paket narkotika shabu, dan enam paket narkotika berisikan sabu.
Ketika dilakukan penggeledahan di kamar tersangka ditemukan sebuah sendok yang terbuat dari pipet, sebuah timbangan digital, sebuah pipet yang didalam nya berisikan narkotika jenis shabu, dua buah plastik klip bening yang masing masing berisikan sebelas paket narkotika jenis shabu terbungkus palstik bening, delapan paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, satu pack palstik, satu buah Hp Samsung warna dongker, dan uang tunai sebanyak Rp.280.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009”, tutup AKP Syafri, S.H.
Selanjutnya, tersangka M bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH