Home / Kriminal

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:11 WIB

Polresta Bukittinggi Amankan Lelaki 48 Tahun Pemilik 33 Paket Sabu

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi pada Rabu, (15/03) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, S.H

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, yang didampingi oleh Kapolsek Tilkam AKP Syaiful.

Terangnya, pihak kepolisian bersama jajaran opsnal Sat Resnarkoba dan Personil Polsek Tilkam telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M (48).

Baca juga  Pemkab Pasaman Matangkan Persiapan 'Pasaman Equator Festival'.

Berdasarkan dengan informasi dari masyarakat, penangkapan akhirnya dilakukan di sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka

AKP Syafri menjelaskan, dari tersangka M berhasil disita berupa satu buah paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang jatuh di dekat tersangka, tiga buah plastik klip bening yang masing masing berisikan dua buah paket narkotika berisikan sabu, lima buah paket narkotika shabu, dan enam paket narkotika berisikan sabu.

Ketika dilakukan penggeledahan di kamar tersangka ditemukan sebuah sendok yang terbuat dari pipet, sebuah timbangan digital, sebuah pipet yang didalam nya berisikan narkotika jenis shabu, dua buah plastik klip bening yang masing masing berisikan sebelas paket narkotika jenis shabu terbungkus palstik bening, delapan paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, satu pack palstik, satu buah Hp Samsung warna dongker, dan uang tunai sebanyak Rp.280.000.

Baca juga  Kepergok Transaksi Narkoba “NA” di Bekuk Polisi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009”, tutup AKP Syafri, S.H.

Selanjutnya, tersangka M bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Miris, Seorang Suami di Malang Diduga Paksa Istri Minum Racun, Tetangga : Sering Cekcok Hingga Dipukuli Sampai Memar

Kriminal

Perkelahian Maut Ayah vs Anak Tiri di Pessel, Korban Meninggal Dunia

Kriminal

Perampokan Sadis di Solok, Emas dan Puluhan Juta Uang Raib

Hukum

Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu

Kriminal

Miris, Guru Ngaji di Padang Pariaman Puluhan Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kriminal

Sat Lantas Polres Bukittinggi Kembali Bubarkan Balap Liar yang Tak Peduli Harga BBM Naik

Kriminal

Tidak Puas Dengan Hasil Nilai, Seorang Murid Nekad Bacok Guru Hingga Kritis

Kriminal

Sakit Hati Cinta Tak Direstui, Siswa SMK Nekat Habisi Nyawa Keluarga Pacar