PASAMAN BARAT, LENTERA RAKYAT.ID — Seorang lelaki tua berinisial S (48) di Simpang Empat, Pasaman Barat mendapat ganjaran atas perilaku bejatnya terhadap cucunya sendiri.
S divonis 14 tahun dan denda Rp.80 juta dengan subsidair enam bulan kurungan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat atas ganjaran dari perilaku cabul yang dilakukannya terhadap cucu tirinya yang berinisial MA (14).
“Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib,” kata Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman di Simpang Empat, Selasa (25/01).
Selain itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto menyebutkan sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.
Vonis diberikan berdasarkan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Tambahnya, korban merupakan cucu tiri dari terdakwa yang tinggal serumah denganya di Lembah Binuang Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman Barat.
Terdakwa melakukan hal tersebut kepada cucu tirinya semenjak korban dan orang tua korban tinggal serumah dengannya pada tujuh tahun yang lalu. Sebelumnya korban tidak dapat berbuat apa-apa karena ia diancam akan dibunuh oleh terdakwa.
“Selama sidang berlangsung berjalan dengan aman dan tertib, pembacaan vonis pun berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Vonis yang diterima terdakwa diberikan Majelis Hakim dari bukti hasil visum, dimana terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan janin yang sedang tumbuh di dalam rahimnya. (SY)
Editor : Surya Hadinata, SH