Home / Hukum

Selasa, 6 September 2022 - 18:13 WIB

Polsek Kota Bukittinggi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di BTC

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Melalui hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, pada hari Senin (05/09) jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di Kota Bukittinggi Sumbar.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Kapolsek Kota Bukittinggi KOMPOL Hj. Rita Suryanti, S.H didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Kota Bukittinggi IPDA R. Manurung, S.H, membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor R2, dan keberhasilan tersebut adalah berkat hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dan informasi dari masyarakat, pelaku tersebut adalah seorang laki-laki berinisial FA (17).

Baca juga  Terkait Polemik Pergantian Ketua DPRD Bukittinggi, Ketua PPKHI : Semua Pihak Wajib Hormati Proses Hukum

Kapolsek Hj. Rita, menjelaskan kronologi penangkapan bahwa pada hari Senin tanggal (5/9/2022) pukul 18.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap FA karena diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna merah hitam dengan nomor Polisi BA 4696 LK, dan kejadian curanmor ini terjadi pada hari Sabtu tanggal (3/9) pukul 20.30 WIB di halamam/parkiran Banto Trade Center Kelurahan ATTS Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugan lebih kurang Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Baca juga  Kian Meresahkan, Polsek IV Angkat Candung Tangkap Pelaku Perjudian

Menurut Panit 1 Reskrim Polsek KotaBukittinggi IPDA Manurung, bahwa dari pelaku FA berhasil disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma dalam keadaan trondol, dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut, dan kepada pelaku FA disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ayu)

Editor : Surya Hadinata, S.H

Share :

Baca Juga

Hukum

Tingkatkan Kesadaran, Polresta Bukittinggi Gelar Operasi Patuh Singgalang 2023

Daerah

Dipaksa Jalan Kaki Masuk Areal Produksi Aqua, Bupati Solok “Tabik Rabo”

Daerah

Penyebar Video Dugem Satpol PP Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Hukum

Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Alat Peraga Disdik Sumbar, Berikut Faktanya

Daerah

TANAH PUSAKO DT.MARUHUN PUTIAH NAGARI MAGEK DIMENANGKAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI

Covid-19

Resahkan Masyarakat, Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Aksi Premanisme

Hukum

Edarkan Sabu-sabu, Warga Asal Pekanbaru diringkus Polisi

Hukum

180 Dus Paket Miras Ilegal Berbagai Merk Diamankan Polres Bukittinggi