AGAM, LENTERARAKYAT.ID – Ada-ada saja ulah tiga lelaki ini. Entah karena tuntutan hidup, atau entah karena memang sudah menjadi profesi. 3 tersangka pencurian dengan pemberatan ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah menggasak sejumlah ban dari toko Roda Jaya yang terletak di depan SPBU Canduang pada hari Minggu, 05 Juni 2022, yang akhirnya dilaporkan oleh korban sesuai Laporan Polisi pada tanggal 18 Agustus 2022.
2 tersangka lainnya tertangkap pada 18 Agustus lalu dengan inisial FA, dan RI , yang sekarang sedang menjalani persidangan dan menunggu putusan dari pengadilan. Sementara itu satu pelaku buron dan sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan baru berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Sektor canduang di Gadut pada hari Senin (12/09).
“Sempat berstatus sebagai DPO karna Tersangka MF (43) tahun ini melarikan diri, dan baru diketahui keberadaannya bahwasanya tersangka berada di wilayah Gadut, Kabupaten Agam, Maka disanalah kami langsung mengejar pelaku dan melakukan penangkapan”, Ujar Kapolsek Ampek Angkek IPTU Saherman S.H melalui Kanit Reskrim AIPTU Ade Chandra, S.H di Ruangannya pada Jum’at Pagi (11/11).
Dan pada hari Kamis (10/11), tim Reskrim Polsek Ampek Angkek mengantarkan Tersangka ke Lapas kelas IIA Bukittinggi untuk ditahan.
“Untuk mempertanggung-jawabkan Perbuatannya, Tersangka MF disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara” Ujar Kanit Reskrim Polsek Ampek Angkek yang Selalu Ramah ini. (AYU)
Editor : Surya Hadinata, S.H