Home / Hukum

Jumat, 11 November 2022 - 13:59 WIB

Sempat Buron , Pelaku Pencurian Ban di Canduang Diserahkan Polisi ke Lapas Kelas II A Bukittinggi Untuk Ditahan

Penyerahan Tersangka Pencurian Ban Oleh Tim Reskrim Polsek Ampek Angkek ke Lapas Kelas II-A Bukittinggi

Penyerahan Tersangka Pencurian Ban Oleh Tim Reskrim Polsek Ampek Angkek ke Lapas Kelas II-A Bukittinggi

AGAM, LENTERARAKYAT.ID – Ada-ada saja ulah tiga lelaki ini. Entah karena tuntutan hidup, atau entah karena memang sudah menjadi profesi. 3 tersangka pencurian dengan pemberatan ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah menggasak sejumlah ban dari toko Roda Jaya yang terletak di depan SPBU Canduang pada hari Minggu, 05 Juni 2022, yang akhirnya dilaporkan oleh korban sesuai Laporan Polisi pada tanggal 18 Agustus 2022.

 

2 tersangka lainnya tertangkap pada 18 Agustus lalu dengan inisial FA, dan RI , yang sekarang sedang menjalani persidangan dan menunggu putusan dari pengadilan. Sementara itu satu pelaku buron dan sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan baru berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Sektor canduang di Gadut pada hari Senin (12/09).

Baca juga  Kabur Usai Hamili Pacar, Seorang Pemuda “Dicokok” Polisi

 

“Sempat berstatus sebagai DPO karna Tersangka MF (43) tahun ini melarikan diri, dan baru diketahui keberadaannya bahwasanya tersangka berada di wilayah Gadut, Kabupaten Agam, Maka disanalah kami langsung mengejar pelaku dan melakukan penangkapan”, Ujar Kapolsek Ampek Angkek IPTU Saherman S.H melalui Kanit Reskrim AIPTU Ade Chandra, S.H di Ruangannya pada Jum’at Pagi (11/11).

Baca juga  Seribu Lebih Warga Padang Terjaring Operasi Yustisi

 

Dan pada hari Kamis (10/11), tim Reskrim Polsek Ampek Angkek mengantarkan Tersangka ke Lapas kelas IIA Bukittinggi untuk ditahan.

 

“Untuk mempertanggung-jawabkan Perbuatannya, Tersangka MF disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara” Ujar Kanit Reskrim Polsek Ampek Angkek yang Selalu Ramah ini. (AYU)

 

Editor : Surya Hadinata, S.H

Share :

Baca Juga

Hukum

Penundaan Pilwana Indikasi Langgar Konstitusi

Hukum

Kapolda sumbar apresiasi 518 orang cabut ba’iat dari NII

Hukum

Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Alat Peraga Disdik Sumbar, Berikut Faktanya

Hukum

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka Kasus Narkoba

Hukum

Kepergok Nyabu, Tiga Sekawan di Agam Dicokok Polisi

Daerah

TANAH PUSAKO DT.MARUHUN PUTIAH NAGARI MAGEK DIMENANGKAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI

Hukum

Kian Meresahkan, Polsek IV Angkat Candung Tangkap Pelaku Perjudian

Daerah

Empat Orang Maling Babak Belur Dikeroyok Massa di Bukittinggi