Home / Kriminal

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:11 WIB

Polresta Bukittinggi Amankan Lelaki 48 Tahun Pemilik 33 Paket Sabu

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi pada Rabu, (15/03) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri, S.H

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, yang didampingi oleh Kapolsek Tilkam AKP Syaiful.

Terangnya, pihak kepolisian bersama jajaran opsnal Sat Resnarkoba dan Personil Polsek Tilkam telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M (48).

Baca juga  Pemko Padang Panjang Himbau Para Perantau Tahan Diri Tidak Mudik

Berdasarkan dengan informasi dari masyarakat, penangkapan akhirnya dilakukan di sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah Anam Suku Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka

AKP Syafri menjelaskan, dari tersangka M berhasil disita berupa satu buah paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang jatuh di dekat tersangka, tiga buah plastik klip bening yang masing masing berisikan dua buah paket narkotika berisikan sabu, lima buah paket narkotika shabu, dan enam paket narkotika berisikan sabu.

Ketika dilakukan penggeledahan di kamar tersangka ditemukan sebuah sendok yang terbuat dari pipet, sebuah timbangan digital, sebuah pipet yang didalam nya berisikan narkotika jenis shabu, dua buah plastik klip bening yang masing masing berisikan sebelas paket narkotika jenis shabu terbungkus palstik bening, delapan paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, satu pack palstik, satu buah Hp Samsung warna dongker, dan uang tunai sebanyak Rp.280.000.

Baca juga  Bupati Tanah Datar Resmi Dilantik Menjadi Ketua PBVSI Sumbar

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009”, tutup AKP Syafri, S.H.

Selanjutnya, tersangka M bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Miris, Seorang Suami di Malang Diduga Paksa Istri Minum Racun, Tetangga : Sering Cekcok Hingga Dipukuli Sampai Memar

Kriminal

Polres Payakumbuh Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tempat Berbeda

Kriminal

Curi Hp Majikan, Buser Ringkus Pria 26 Tahun di Agam

Daerah

Pengiriman 17,4 Kg Ganja Berhasil Digagalkan Polresta Bukittinggi

Kriminal

Diduga Pemakai dan Jual Sabu Tangkapan, Irjen pol Teddy Minahasa Ditangkap

Daerah

Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Tahun 2022, Seret Nama ASN senior Pemkab Pasaman

Hukum

Masih Bertali Pusar, Bayi Malang ini Ditemukan Mengambang

Kriminal

Tidak Puas Dengan Hasil Nilai, Seorang Murid Nekad Bacok Guru Hingga Kritis