AGAM, LENTERA RAKYAT.ID– setelah melakukan pengejaran satu minggu akhirnya pelaku pencurian di sebuah warung pecel lele ayam bakar Madu pak Bon di Jalan Lurus Biaro- Payakumbuh Koto Hilalang Kecamatan Ampek angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil di tangkap oleh satuan Polisi dari Polsek Ampek angkek bekerja sama dengan Tim dari satuan Reskrim Polresta Bukittinggi.
RS (22) warga Kecamatan Sei Puar Kabupaten Agam ini tidak berkutik ketika ditangkap aparat kepolisian di Simpang mandiangin, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi pada Sabtu, (12/08/3023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Ampek angkek AKP. Saherman, S.H di dampingi oleh Kanit Reskrim Aiptu Ade Chandra, S.Sos mengatakan ” setelah melakukan pengejaran selama satu minggu Polsek Ampek angkek yang bekerja sama dengan tim dari Polresta Bukittinggi, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di sebuah warung pecel lele di Koto Hilalang yang terjadi pada bulan April lalu, pelaku sulit ditangkap karena pelaku sering berpindah- pindah tempat dan bahkan tidak pernah pulang ke rumah, setelah melakukan penyilidikan lanjutan dan dari keterangan beberapa saksi baru lah kami berrhasil mmenangkap pelaku di simpang Mandiangin”, ungkapnya.
Untuk melancarkan niat dan aksinya pelaku sengaja tidak mengunci pintu belakang dan hanya menutup saja sewaktu pemilik warung memerintahkan pelaku untuk menutup dan mengunci semua pintu karena warung sudah mau tutup dimana pelaku masih bekerja di warung tersebut. pencurian yang terjadi pada Jumat(07/04/2023) sekitar pukul 19.00 WIB pada saat warung sudah tutup dan situasi di sekitar warung juga dalam keadaan sepi.
“Dalam melancarkan aksi nya pelaku mengasak satu buah magig com, satu buah blender, satu buah speker aktif serta uang tunai sejumlah Rp 300.000,- dan total kerugian korban sekitar Rp 7.000.000,-“, tambahnya.
Setelah di introgasi oleh aparat kepolisian, pelaku megakui semua perbuatannya, barang hasil curian itu di jual dengan harga murah melalui media sosial, dan uang dari penjualan itu di gunakan pelaku untuk keperluan sendiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini di amankan di Polsek Ampek angkek dan dejerat dengan pasal 362 jo 363 dengan pemberatan. (Achi)
Editor: Surya Hadinata, S.H