Home / Hukum

Minggu, 13 Agustus 2023 - 00:58 WIB

Sempat Menghilang, Maling Di Warung Pecel Lele Akhirnya Tertangkap

Kapolsek Ampek Angkek(Kiri)  dan Kanit Reskrim Polsek Ampek Angkek(Kanan) saat mendampingi Pelaku Tindak Pencurian di Polsek Ampek Angkek

Kapolsek Ampek Angkek(Kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Ampek Angkek(Kanan) saat mendampingi Pelaku Tindak Pencurian di Polsek Ampek Angkek

AGAM, LENTERA RAKYAT.ID– setelah melakukan pengejaran satu minggu akhirnya pelaku pencurian di sebuah warung pecel lele ayam bakar Madu pak Bon di Jalan Lurus Biaro- Payakumbuh Koto Hilalang Kecamatan Ampek angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil di tangkap oleh satuan Polisi dari Polsek Ampek angkek bekerja sama dengan Tim dari satuan Reskrim Polresta Bukittinggi.

RS (22) warga Kecamatan Sei Puar Kabupaten Agam ini tidak berkutik ketika ditangkap aparat kepolisian di Simpang mandiangin, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi pada Sabtu, (12/08/3023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Ampek angkek AKP. Saherman, S.H di dampingi oleh Kanit Reskrim Aiptu Ade Chandra, S.Sos mengatakan ” setelah melakukan pengejaran selama satu minggu Polsek Ampek angkek yang bekerja sama dengan tim dari Polresta Bukittinggi, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di sebuah warung pecel lele di Koto Hilalang yang terjadi pada bulan April lalu, pelaku sulit ditangkap karena pelaku sering berpindah- pindah tempat dan bahkan tidak pernah pulang ke rumah, setelah melakukan penyilidikan lanjutan dan dari keterangan beberapa saksi baru lah kami berrhasil mmenangkap pelaku di simpang Mandiangin”, ungkapnya.

Baca juga  Polres Bukittinggi Menerima Penghargaan Presisi Award Dari Lemkapi

Untuk melancarkan niat dan aksinya pelaku sengaja tidak mengunci pintu belakang dan hanya menutup saja sewaktu pemilik warung memerintahkan pelaku untuk menutup dan mengunci semua pintu karena warung sudah mau tutup dimana pelaku masih bekerja di warung tersebut. pencurian yang terjadi pada Jumat(07/04/2023) sekitar pukul 19.00 WIB pada saat warung sudah tutup dan situasi di sekitar warung juga dalam keadaan sepi.

Baca juga  Kapolda Sumbar Resmikan Rusun Tri Arga Polresta Bukittinggi

“Dalam melancarkan aksi nya pelaku mengasak satu buah magig com, satu buah blender, satu buah speker aktif serta uang tunai sejumlah Rp 300.000,- dan total kerugian korban sekitar Rp 7.000.000,-“, tambahnya.

Setelah di introgasi oleh aparat kepolisian, pelaku megakui semua perbuatannya, barang hasil curian itu di jual dengan harga murah melalui media sosial, dan uang dari penjualan itu di gunakan pelaku untuk keperluan sendiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini di amankan di Polsek Ampek angkek dan dejerat dengan pasal 362 jo 363 dengan pemberatan. (Achi)

Editor: Surya Hadinata, S.H

Share :

Baca Juga

Hukum

Ungkap Kasus, Polresta Bukittinggi tetapkan 34 Tersangka Narkoba dari 38 LP

Daerah

Satres Narkoba Payakumbuh Kembali Amankan Seorang Terduga Pengedar

Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Modus Unik di Pessel

Hukum

Jadi Korban Bullying, Begini Kondisi Siswa di Cilacap

Daerah

Dipaksa Jalan Kaki Masuk Areal Produksi Aqua, Bupati Solok “Tabik Rabo”

Hukum

Diluar Nalar, Ini Alasan Ayah di Surabaya Belasan Kali Setubuhi Anak Tirinya

Hukum

Kapolda sumbar apresiasi 518 orang cabut ba’iat dari NII

Hukum

Hampir Terlibat Tawuran, Delapan Remaja di Padang Diamankan Polsek Nanggalo