BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Dalam rangka meminimalisir dampak negatif penyalahgunaan narkoba, aparat kepolian terus lakukan upaya penegakan hukum. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan satu ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) di wilayah Kota Bukittinggi Agam Timur oleh Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi pada Senin (8/1) lalu.
“Dalam pengungkapan tersebut pertama kali diamankan adalah ABH berinisial AM 16 tahun dan AI 20 tahun di kawasan jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kota Bukittinggi dengan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang di bungkus lagi dengan timah rokok, ungkap Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, SH, pada Selasa 9/01/24.
Kemudian kita lakukan pengembangan dan menangkap satu lagi berinisisal AC (39) di dalam sebuah rumah di Jorong Jalikua Patanangan, Nagari Koto, Tangah Tilatang Kamang Agam, imbuhnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Bukittinggi, AKP Syafri menyebut, dari tangan AC ditemukan cukup banyak barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening, 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) kotak rokok manchester warna putih yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket ganja terbungkus plastik bening.
Terkait adanya keterlibatan diduga pelaku yang masih dibawah umur, kita tentunya menerapkan sistem peradilan anak, kata AKP Syafri mengakhiri. (Dinda)
Editor : Surya Hadinata, SH