Home / Hukum / Kriminal

Senin, 27 Mei 2024 - 13:31 WIB

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka Kasus Narkoba

Lenterarakyat.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tak ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagai penyalahguna narkoba, ketiga tersangka tidak ditahan. Ketiganya kini menjalani rehabilitasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Ade Ary menyebut, ketiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD tersebut kini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.

Mereka berhak direhabilitasi karena kepemilikan narkoba jenis sabu tak melebihi batas maksimal yang diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010.

Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, khusus metamfetamin atau sabu, SEMA memasang patok tertingginya berada di angka 1 gram.

Baca juga  Polresta Bukittinggi Launching Kampung Bebas Narkoba, Langkah Proaktif Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba

“Mengacu pada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto-nya 0,02 gram, sehingga ketiga tersangka adalah sebagai penyalahguna narkoba dan tidak dilakukan penahanan,” pungkas Ade Ary.

Selanjutnya Ade Ary mengungkap bahwa pihaknya telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN-nya.

Dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengirim surat ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut,” imbuhnya.

Tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD, disinyalir bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mereka diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkotika pada Rabu (22/5/).

Baca juga  Enam Orang Pelaku Begal Diringkus Polresta Padang

Ketiganya ditangkap saat asyik menghisap sabu di depan warung kopi (warkop) yang terletak di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.40 WIB.

Dari ketiga ASN, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu itu ditemukan di dalam rokok yang dibawa RJA.

Sebanyak satu klip sabu dengan berat kotor 0,16 gram berhasil diamankan. Adapun penangkapan para ASN berawal dari laporan warga yang resah.

Warga membuat laporan bahwa lingkungannya di RT 002 RW 0003, Kelurahan Rawasari, seringkali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Mendapati laporan tersebut, petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga ASN. (DA)

Editor : Surya Hadinata, S.H

Share :

Baca Juga

Daerah

Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Tahun 2022, Seret Nama ASN senior Pemkab Pasaman

Hukum

Polsek Kota Bukittinggi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di BTC

Kriminal

Polsek IV Angkat Candung Amankan Maling di Mushola Al Mujahidin V Kampung

Hukum

Aksi Bejat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berakhir di Jeruji Besi

Hukum

Sumbar Waspada, Polda Tangkap Pengedar dengan BB 41,4 Kilogram Sabu

Covid-19

Langgar Protokol Kesehatan Satu Cafe Lagi di Bukittinggi Disegel

Hukum

Usai Nyatakan Perang Dengan Judi Online, Delapan Tersangkan Diamankan Polres Pasaman

Kriminal

Pasutri ABG, Suami Bakar Istri