AGAM, LENTERARAKYAT.ID – Pengurus Pokdar Kamtibmas Bukittinggi ikut membantu menyelesaikan permasalahan anak sekolah atau yang disebut Anak Berurusan Hukum (ABH)yang tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah Mushalla daerah Kapau Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Rabu (02/11).
Penangkapan anak dibawah umur ini dilakukan oleh warga sekitar Mushalla dan dibawa langsung ke Polsek Pakan Kamih. Kebetulan Kasubbid Pemecahan Masalah Pokdar Kamtibmas Polresta Bukittinggi Yarmen Eka Putra, SH yang berprofesi sebagai pengacara sedang melakukan pendampingan hukum kliennya di Polsek Pakan Kamih.
“Saat masih berada di Polsek saya melihat sekelompok orang sedang mengantar seorang anak berpakaian seragam sekolah yang diduga telah melakukan pencurian di sebuah Mushalla daerah Kapau”, terang Yarmen.
Melihat hal tersebut, Yarmen masuk sebagai anggota Pokdar Kamtibmas bukan sebagai pengacara dan berkoordinasi dengan Polsek Tilatang Kamang agar ikut menyelesaikan masalah tersebut. Mengingat usia anak yang masih usia sekolah, dia mengusahakan penyelesaian masalah ini dengan cara kekeluargaan dengan cara memanggil orang tua anak tersebut ke Polsek.
“Didampingi pihak kepolisian, kami berunding dengan keluarga pelaku dan warga yang membawanya ke polsek, saya berusaha agar masalah ini bisa di-RJ-kan mengingat pelaku masih anak sekolah, namun tetap penyelesaian masalah ini harus memberikan efek jera kepada anak tersebut agar tidak diulangi dimasa akan datang, dan Alhamdulillah setelah melewati pembicaraan yang cukup alot, masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik”, tutup Yarmen. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH