MEDAN, LENTERARAKYAT.ID — FRLG (35) seorang pria yang disebut “raja narkoba” ditangkap Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/01).
Warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Orawa, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat adanya dugaan seseorang yang memiliki narkoba.
Saat penangkapan pelaku, polisi turut melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg. Tak berhenti sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan menuju rumah pelaku di Jalan Melati Raya.
Setibanya di lokasi petugas dikejutkan dengan penampakan barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg serta pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel di dalam kamar.
Di tempat terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya. (Dinda)
Editor : Surya Hadinata, S.H