Home / Hukum

Sabtu, 29 Juni 2024 - 23:54 WIB

Ungkap Kasus, Polresta Bukittinggi tetapkan 34 Tersangka Narkoba dari 38 LP

Bukittinggi, lenterarakyat.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Bukittinggi selama rentang waktu Januari hingga Juni 2024, pada Sabtu 29 Juni 2024, di Aula Mapolresta Bukittinggi.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati yang didampingi Waka Polresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo, dan jajarannya di awal pembicaraan menyampaikan terkait kasus Narkoba. Menurutnya, Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi selama enam bulan ini telah menerbitkan 38 Laporan Polisi.

“Dari 38 laporan Polisi tersebut, 54 orang ditetapkan menjadi tersangka, sedang barang bukti yang disita berupa 15,696 Gram Ganja dan 76,15 Gram Sabu,” ungkap Kombes Yessi.

Baca juga  Miris, Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya di Padang Mengaku Acap Kali Nonton Film Porno

Yessi juga menyampaikan terkait pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta kasus Persetubuhan dan Cabul.

Untuk kasus Curat, Kapolresta Bukittinggi menuturkan, jajarannya berhasil mengungkap delapan kasus dengan rincian 2 kasus di Polresta Bukittinggi, 2 kasus di Polsek Kota Bukittinggi, 2 Kasus di Polsek Tilatang Kamang, 1 Kasus di Polsek Candung, dan 1 Kasus di Polsek IV Koto.

Selain itu, untuk kasus curanmor, Yessi juga menerangkan bahwa jajarannya mengungkap tiga kasus, 1 kasus di wilayah hukum Agam bagian timur dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat BA 4934 LW, dan 2 kasus di Kota Bukittinggi dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat BA 2605 SF dan sepeda motor Honda Beat BA 3930 NB.

Baca juga  Edarkan Sabu-sabu, Warga Asal Pekanbaru diringkus Polisi

Dipenghujung penyampaiannya, Yessi Kurniati juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban suatu tindak kejahatan pidana, terutama bagi keluarga, khususnya anak-anak.

Yessi menambahkan, selama satu semester di tahun 2024 ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi juga telah mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul, pungkasnya. (Dinda)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejari Vonis Kakek Cabul di Pasaman Barat 14 Tahun Penjara

Hukum

Hampir Terlibat Tawuran, Delapan Remaja di Padang Diamankan Polsek Nanggalo

Hukum

Miliki Sabu, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polres Bukittinggi Dipinggir Jalan

Hukum

Satreskrim Polresta Bukittinggi Tangkap Pencopet Spesialis dalam Mobil Angkot

Daerah

Delapan Napi di Rutan Muaro Labuah Kabur Ketika Sholat Terawih

Hukum

Jadi Korban Bullying, Begini Kondisi Siswa di Cilacap

Hukum

JPU Kewalahan menjawab Pertanyaan dari PH Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi

Hukum

Stop Politik Uang, FH UM Sumbar Launching Program Kampus Merdeka Kawal Pemilu Bersih