Bukittinggi, lenterarakyat.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Bukittinggi selama rentang waktu Januari hingga Juni 2024, pada Sabtu 29 Juni 2024, di Aula Mapolresta Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati yang didampingi Waka Polresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo, dan jajarannya di awal pembicaraan menyampaikan terkait kasus Narkoba. Menurutnya, Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi selama enam bulan ini telah menerbitkan 38 Laporan Polisi.
“Dari 38 laporan Polisi tersebut, 54 orang ditetapkan menjadi tersangka, sedang barang bukti yang disita berupa 15,696 Gram Ganja dan 76,15 Gram Sabu,” ungkap Kombes Yessi.
Yessi juga menyampaikan terkait pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta kasus Persetubuhan dan Cabul.
Untuk kasus Curat, Kapolresta Bukittinggi menuturkan, jajarannya berhasil mengungkap delapan kasus dengan rincian 2 kasus di Polresta Bukittinggi, 2 kasus di Polsek Kota Bukittinggi, 2 Kasus di Polsek Tilatang Kamang, 1 Kasus di Polsek Candung, dan 1 Kasus di Polsek IV Koto.
Selain itu, untuk kasus curanmor, Yessi juga menerangkan bahwa jajarannya mengungkap tiga kasus, 1 kasus di wilayah hukum Agam bagian timur dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat BA 4934 LW, dan 2 kasus di Kota Bukittinggi dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat BA 2605 SF dan sepeda motor Honda Beat BA 3930 NB.
Dipenghujung penyampaiannya, Yessi Kurniati juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban suatu tindak kejahatan pidana, terutama bagi keluarga, khususnya anak-anak.
Yessi menambahkan, selama satu semester di tahun 2024 ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi juga telah mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul, pungkasnya. (Dinda)