Home / Hukum / Kriminal

Selasa, 26 September 2023 - 10:52 WIB

Emosi Uang Bulanan Tak Dipenuhi, Ibu Ini Tega Aniaya Anak Tiri

JAMBI, LENTERARAKYAT.ID – Seorang ibu di Jambi tega menyetrika tangan kanan dan kiri anak tiri lantaran tersulut emosi akibat jatah bulanan dari suami tidak sesuai dengan yang diinginkan.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo membenarkan adanya seorang ibu rumah tangga yang ditangkap karena menyetrika anak tiri di kamar.

“Ya benar, pelaku bernama Nuraini (31) dan sudah ditahan di Polres Bungo,” ujarnya, Senin (25/09).

Penganiayaan tersebut bermula ketika korban SN (10) masuk ke dalam kamar ibu tirinya untuk meminta uang jajan. Nuraini yang saat itu sedang menyetrika dalam kondisi marah langsung menempelkan setrika panas ke tangan anak tirinya hingga mengalami luka bakar.

Baca juga  Bak Film-Film Aksi, Pria Ini Nekat Melompat dari Lantai 3 Saat Digerebek Polisi

Septa menyebut, dari hasil penyelidikan Nuraini mengaku melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya karena emosi lantaran jatah bulanan tidak dipenuhi, yang seharusnya 8 juta namun hanya diberikan separuh dari biasanya. “Suami Nuraini ada memberikan uang, namun hanya untuk membayar angsuran bank dan koperasi saja dan itupun tidak cukup, adapun kewajiban yang harus dibayar setiap bulannya adalah sebesar 8 juta sehingga Nuraini marah,” jelasnya.

Baca juga  Miliki Sabu, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polres Bukittinggi Dipinggir Jalan

Bukan hanya tangan kiri dan kanan, Nuraini juga menyetrika kaki kanan anaknya hingga kulit korban melepuh, lanjutnya.

“Saat ini korban sedang menjalani perawatan dan pelaku sudah ditahan di Polres Bungo,” tutup Septa. (Dinda)

Editor : Surya Hadinata, SH

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka Kasus Narkoba

Daerah

Dipaksa Jalan Kaki Masuk Areal Produksi Aqua, Bupati Solok “Tabik Rabo”

Kriminal

Miris, Guru Ngaji di Padang Pariaman Puluhan Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

Daerah

Pengiriman 17,4 Kg Ganja Berhasil Digagalkan Polresta Bukittinggi

Daerah

Segera Rampungkan Berkas,  Polisi Tetapkan IS dengan Pasal 340 dengan Ancaman Hukuman Mati

Hukum

Kapolda sumbar apresiasi 518 orang cabut ba’iat dari NII

Kriminal

Driver Ojol Ini Disekap, Dianiaya hingga Dilecehkan 3 Waria

Daerah

Polisi Ciduk Pasutri Pengguna Narkoba di Bukittinggi