BATAM, LENTERARAKYAT.ID – RP (26) ditangkap lantaran mempekerjakan S (13) di sebuah pub di Kecamatan Batu Aji.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebut, awalnya petugas mendapat laporan adanya anak dibawah umur dipekerjakan di pub. Menanggapi hal itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RP pada Senin, (25/09).
“RP merupakan owner di pub itu dan korban eksploitasi berinisial S,” kata Budi, Sabtu (30/9/2023).
Diketahui S telah bekerja di pub sejak 19 Agustus 2023 lalu, S digaji Rp 800. 000 per bulan.
“S dipekerjakan sebagai pelayan minuman beralkohol kepada tamu di tempat tersebut,” ungkapnya.
Polisi memverifikasi usia S menggunakan akta otentik berupa Kartu Keluarga korban. Hasilnya, S diketahui masih berusia 13 tahun.
RP dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
“Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk bukti transfer gaji korban, satu buah buku absen, dan satu nota kwitansi,” katanya. (Dinda)
Editor : Surya Hadinata SH