Home / Hukum

Minggu, 1 Oktober 2023 - 12:56 WIB

Seorang Wanita di Batam Ditangkap Usai Pekerjakan Anak Dibawah Umur di Pub

BATAM, LENTERARAKYAT.ID – RP (26) ditangkap lantaran mempekerjakan S (13) di sebuah pub di Kecamatan Batu Aji.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebut, awalnya petugas mendapat laporan adanya anak dibawah umur dipekerjakan di pub. Menanggapi hal itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RP pada Senin, (25/09).

“RP merupakan owner di pub itu dan korban eksploitasi berinisial S,” kata Budi, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga  Kanwil Kemenkumham Sumbar Komitmen Wujudkan Program BPU di Lapas

Diketahui S telah bekerja di pub sejak 19 Agustus 2023 lalu, S digaji Rp 800. 000 per bulan.

“S dipekerjakan sebagai pelayan minuman beralkohol kepada tamu di tempat tersebut,” ungkapnya.

Polisi memverifikasi usia S menggunakan akta otentik berupa Kartu Keluarga korban. Hasilnya, S diketahui masih berusia 13 tahun.

Baca juga  Diduga Gegara Pakaian Dalam, Polisi Selidiki Pengeroyokan Terhadap Anak di Bukittinggi

RP dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk bukti transfer gaji korban, satu buah buku absen, dan satu nota kwitansi,” katanya. (Dinda)

Editor : Surya Hadinata SH

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Miris, Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya di Padang Mengaku Acap Kali Nonton Film Porno

Daerah

Segera Rampungkan Berkas,  Polisi Tetapkan IS dengan Pasal 340 dengan Ancaman Hukuman Mati

Daerah

Diduga Menjual ABG, Oknum Mahasiswa ini Diciduk Polisi di Hotel

Hukum

Penundaan Pilwana Indikasi Langgar Konstitusi

Hukum

Sumbar Waspada, Polda Tangkap Pengedar dengan BB 41,4 Kilogram Sabu

Hukum

Jadi Korban Bullying, Begini Kondisi Siswa di Cilacap

Hukum

Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu

Daerah

TANAH PUSAKO DT.MARUHUN PUTIAH NAGARI MAGEK DIMENANGKAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI