Bukittinggi, Lenterarakyat.id – (Selasa, 24/10/23)
Sebelumnya Kejari Bukittinggi sudah menatapkan 7 tersangka Kasus Korupsi Pasar atas yang mana tersangka tersebut telah diperiksa secara intens oleh pihak kejaksaan.
Hanya ada 1 orang tersangka yang belum memenuhi panggilan kejaksaan yakni ” YY ” yang merupakan diduga sebagai Direktur Perusahaan PJA.
Adapun Perkembangan Kasus ini, pada hari Jumat Kemaren tanggal 20/10/23 , salah seorang Penasehat Hukum tersangka memberikan 2 Barang Bukti baru berupa Chat Wa dan sebuah flashdisk yang berisikan rekaman, kepada penyidik kejaksaan Kota Bukittinggi.
Dalam 2 Barang Bukti tersebut kemungkinan di sinyalir akan adanya tersangka baru dalam kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan tersangka baru ini diduga sebagai Aktor utama dari Kasus tersebut, hal ini disampaikan langsung oleh IF yang merupakan Penasehat Hukum salah seorang tersangka.
IF membenarkan bahwa pada hari jumat kemaren kami sudah memberikan 2 Barang Bukti baru berupa Chat Wa dan sebuah flashdisk berupa 15 buah rekaman suara antara klien kami dengan beberapa aktor Intelektual dalam kasus ini.
IF mengatakan, saya berharap kepada Jaksa untuk dapat mendalami bukti – bukti yang kami berikan dan menemukan fakta – fakta baru terhadap perkara ini, sehingga kami berharap bisa terungkap aktor – aktor Intelektualnya atau aktor pelaku yang sebenarnya.
Jadi salah seorang tersangka yang kami dampingi ini merupakan hanya salah seorang anak buah yang ikut perintah saja. Kemudian kami berharap pihak kejaksaan bisa lebih transparan dalam memeriksa perkara ini, dengan artian tidak berat sebelah. Berdasarkan bukti yang kami berikan ini kami berharap Kepada Pihak Kejaksaan dapat mengungkap siapa pelaku dan aktor Intelektualnya. Ungkap IF
IF Menambahkan, pada hari jumat kemaren itu kami mendatangi Kejaksaan sekaligus mencabut dan menambahkan keterangan klien kami terkait keterlibatannya dalam perkara ini yang sedang di sidik oleh jaksa dan kami akan kooperatif dalam memberikan keterangan.
Begitu juga hari ini hari selasa 24/10/23, kami akan ajukan klien kami sebagai “Justice Colaborator” sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang mana kami memohon kepada Kepala Kejaksaan maupun penyidik dari kejaksaan untuk mengabulkan permohonan kami tersebut, pungkas IF.
Sementara itu Dasmer Saragih Kasipidsus Kejari Bukittinggi saat di hubungi lewat media Whatsapp mengatakan, memang benar salah seorang Penasehat Hukum tersangka memberikan barang bukti baru berupa Chat WA dan sebuah Flashdisk yang berisi rekaman percakapan antara seorang tersangka dengan seseorang.
Kami dari penyidik akan memeriksa rekaman ini dan kami pelajari dulu untuk penyidikan lebih lanjut, pungkas Dasmer mengakhiri didamping oleh Kasi Intel Wiwin Iskandar. (SMI)