Home / Hukum / Kriminal

Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:38 WIB

Aksi Bejat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berakhir di Jeruji Besi

TANAH DATAR, LENTERARAKYAT.ID — Kekerasan seksual kian marak terjadi. Baru-baru ini Tim Satreskrim Polres Tanah Datar ringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

 

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre menyebut pelaku diamankan pada Rabu (24/1/2024) lalu sekitar pukul 14.00 WIB dirumahnya di kawasan Kecamatan Sungai Tarab.

 

“Penangkapan tersangka berawal dari pengakuan korban kepada pihak keluarganya, kemudian pihak keluarga melaporkannya kepada polisi,” terang Andre, Sabtu (27/1).

Baca juga  Miris, Seorang Suami di Malang Diduga Paksa Istri Minum Racun, Tetangga : Sering Cekcok Hingga Dipukuli Sampai Memar

 

Lebih lanjut Andre mengatakan, anak yang masih berusia 14 tahun itu dicabuli tersangka terakhir kali pada 7 Desember 2023 lalu.

 

“Kemudian pihak keluarga melaporkannya pada tanggal 11 Desember 2023 lalu dan pelaku baru tertangkap pada hari rabu lalu,” ujarnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya satu stel baju lengan panjang dan celana panjang, celana dalam, bra dan mukenah.

 

Atas perbuatan keji itu tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga  Polresta Bukittinggi Amankan Lelaki 48 Tahun Pemilik 33 Paket Sabu

 

Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Dinda)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Kriminal

44 Batang Tanaman Diduga Ganja Milik Warga Diamankan Polres Pasman Barat
Pelaku CURANMOR yg memperagakan Barang Curian di Polsek Banuhampu, Resta Bukittinggi

Daerah

Hanya 10 Hari, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yg beraksi di SungaiPua

Daerah

Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Robi Setiawan Dt. Karakun Basa berujung Pidana

Hukum

Kapolda sumbar apresiasi 518 orang cabut ba’iat dari NII

Hukum

Dua Pelaku Pembegalan Ojol Bukittinggi Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Kriminal

Polda Sumbar Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian HEH terhadap Muhammadiyah

Daerah

Dipaksa Jalan Kaki Masuk Areal Produksi Aqua, Bupati Solok “Tabik Rabo”

Hukum

Viral, Sekelompok Remaja di Tulungagung Diduga Cekoki Miras ke Anak TK