Home / Kriminal

Sabtu, 3 Februari 2024 - 17:55 WIB

Pelatih Paskibraka di Surabaya Setubuhi Anak Didiknya, Modus : Latihan Baris-berbaris

SURABAYA, LENTERARAKYAT.ID — AA (37), seorang pelatih paskibraka di Surabaya ditangkap polisi karena aksi nyelenehnya yang diduga setubuhi anak didik sendiri.

Usai mendapat laporan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono beserta jajaran langsung memburu keberadaan pelaku pada Sabtu (13/1/2024).

Kasus persetubuhan ini bermula pada Jumat (12/1/2024). Kala itu AA janjian dengan korban untuk diajari teknik baris berbaris. Lokasi pertemuan di sebuah kafe. Namun ternyata bukan hanya kafe, tanpa sepengetahuan korban, AA juga sudah memesan hotel yang masih berada di satu area dengan kafe tersebut.

Kemudian pada Sabtu (13/1) AA datang ke Palacio Sky Cafe di Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo Surabaya, dimana di tempat tersebut juga terdapat hotel. Korban pun datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga  Miris, Oknum PNS di Bekuk Polisi Akibat Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali

Mulanya pelaku menyambut hingga memberi makanan dan minuman kepada korban hingga akhirnya korban dicekoki miras sampai mabuk kepayang.

Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan membawa korban masuk ke kamar hotel nomor dua di lantai 1. Kondisi korban yang tak sadarkan diri dimanfaatkan AA untuk menyetubuhi korban.

Selang beberapa waktu korban pun sadar dalam kondisi tak berpakaian di sisi pelaku. Sontak korban terkejut kemudian berteriak-teriak. Teriakannya lalu didengar tenaga cleaning service hingga ia dibantu untuk keluar dari tempat tersebut.

Baca juga  Sidang Kasus Tipikor Tenaga Kebersihan Pasar Atas Bukittinggi sudah sampai pada Tahap Pledoi

Lebih lanjut korban melaporkan aksi persetubuhan ini ke polisi, dan polisi langsung memburu keberadaan AA.

Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan mengatakan, AA dibekuk 2 hari usai menerima laporan itu.

“Senin (15/1/) AA kami amankan,” ujarnya.

Tak hanya mengamankan AA, polisi juga menyita 1 set pakaian milik korban dan 1 set pakaian milik AA sebagai barang bukti. Akibat ulahnya, AA dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak. (Dinda)

Editor : Surya Hadinata, SH

 

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Ungkap Kasus TPPO, Polres Agam Berhasil Gagalkan Pengiriman Lima Orang Korban ke Luar Negeri

Hukum

Sempat Disangka Korban Begal, Pria di Karawang Ternyata Dibunuh Suruhan Istri

Hukum

Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu

Kriminal

Aksi Sadis Rampok Menggunakan Senpi, Pelaku Larikan 3 kg Emas Milik Korban di Agam

Daerah

Pencuri Kotak Amal Masjid Kembali Diamankan Warga di Padang

Kriminal

Pasutri ABG, Suami Bakar Istri

Kriminal

Polres Bukittinggi Bekuk Pria 44 Tahun Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hukum

Begini Kronologis Polisi tembak Polisi di Solsel