AGAM, LENTERARAKYAT.ID – Sempat kabur usai hamili sang pacar, Seorang remaja RA(20), warga Anak Aia Dadok, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam, karena dilaporkan melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K menyebutkan, RA ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 pukul 17.00 wib, di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Walaupun sempat kabur lebih kurang delapan bulan, Alhamdulillah berkat kegigihan tim Opsnal dan bantuan informasi masyarakat sekitar, RA akhirnya berhasil kita tangkap.” Katanya.
Dijelaskan lagi, RA dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Agam pada tanggal 5 September 2022. Lantaran saat itu kondisi korban diketahui orang tuanya sudah berbadan dua.
Saat diinterogasi, kepada polisi korban mengaku bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku, kejadian berawal sejak hari Senin tanggal 11 Juli 2022 silam.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku RA mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai sang pacar. Sebelum disetubuhi, pelaku berupaya membujuk korban dengan iming – iming akan menikahinya, namun hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira awal bulan Agustus 2022 janji manis pelaku tersebut tidak juga ia tepati dan pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain.
Karena RA ingkar janji, korban langsung memberi tahu orang tuanya bahwa dirinya telah hamil karena disetubuhi pelaku. Sehingga saat itu juga orang tua korban marah dan melaporkan pelaku ke Polres Agam.
Mengetahui dilaporkan oleh pihak keluarga korban, RA panik dan kemudian mengambil keputusan pergi meninggalkan kampung untuk melarikan diri.
Hingga anak korban lahir sekira bulan Januari 2023, pelaku juga tidak kunjung pulang untuk melakukan itikad baik dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah ia lakukan.
Tidak berselang lama, persembunyian RA diketahui petugas, sehingga dirinya ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kini RA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara, Tutup Efrian. (Humasres)
Editor : Surya Hadinata, S.H